Pemerintah Siap Tagih Churchill Mining dan Planet Mining Rp140 Miliar

Antara
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly. (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Lembaga arbitrase internasional menolak gugatan Churchill Mining Plc dan Planet Mining Pty ltd kepada pemerintah Indonesia senilai 1,3 miliar dolar AS. Sebagai gantinya, kedua perusahaan tambang asing itu wajib membayar denda 9,7 juta dolar AS atau Rp140 miliar.

"Kita dapat award, dapat denda dari mereka, mereka yang harus bayar sekitar 9,4 juta dolar AS sekitar Rp140 miliar lebih. Ini akan kita tagih nanti," ujar Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly di Jakarta, Senin (25/3/2019).

Yasonna memastikan, keputusan International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID) tersebut sudah final dan tidak dapat diganggu gugat. Keputusan itu diambil usai kedua perusahaan tersebut mengajukan kasasi.

"Pada 18 Maret yang lalu, ICSID menegaskan kembali kemenangan Indonesia dengan membatalkan gugatan mereka. Ini sudah menjadi final, tidak ada lagi upaya hukum," ujar Yasonna.

Gugatan Churchill dan Planet sebenarnya sudah ditolak pada 6 Desember 2016, namun keduanya mengajukan kasasi. Pada saat itu, mereka ingin keputusan tersebut dibatalkan berdasarkan pasal 52 Konvensi ICSID.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Bisnis
5 hari lalu

Promo Awal Tahun, MNC Sekuritas Ajak Investor Baru Raih Cashback untuk Transaksi hingga Rp1 Miliar

Nasional
15 hari lalu

Satgas P2SP Kantongi 10 Aduan dari Pelaku Usaha, Hambat Investasi dan Bisnis

Bisnis
19 hari lalu

3 GI Syariah Binaan MNC Sekuritas Raih Penghargaan di IDX Islamic DTI Extended 2025

Keuangan
21 hari lalu

Ciri-Ciri Saham Gorengan yang Perlu Diwaspadai Investor, Cek di Sini!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal