JAKARTA, iNews.id - Lembaga arbitrase internasional menolak gugatan Churchill Mining Plc dan Planet Mining Pty ltd kepada pemerintah Indonesia senilai 1,3 miliar dolar AS. Sebagai gantinya, kedua perusahaan tambang asing itu wajib membayar denda 9,7 juta dolar AS atau Rp140 miliar.
"Kita dapat award, dapat denda dari mereka, mereka yang harus bayar sekitar 9,4 juta dolar AS sekitar Rp140 miliar lebih. Ini akan kita tagih nanti," ujar Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly di Jakarta, Senin (25/3/2019).
Yasonna memastikan, keputusan International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID) tersebut sudah final dan tidak dapat diganggu gugat. Keputusan itu diambil usai kedua perusahaan tersebut mengajukan kasasi.
"Pada 18 Maret yang lalu, ICSID menegaskan kembali kemenangan Indonesia dengan membatalkan gugatan mereka. Ini sudah menjadi final, tidak ada lagi upaya hukum," ujar Yasonna.
Gugatan Churchill dan Planet sebenarnya sudah ditolak pada 6 Desember 2016, namun keduanya mengajukan kasasi. Pada saat itu, mereka ingin keputusan tersebut dibatalkan berdasarkan pasal 52 Konvensi ICSID.