Pemerintah Siap Tagih Churchill Mining dan Planet Mining Rp140 Miliar

Antara
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly. (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Lembaga arbitrase internasional menolak gugatan Churchill Mining Plc dan Planet Mining Pty ltd kepada pemerintah Indonesia senilai 1,3 miliar dolar AS. Sebagai gantinya, kedua perusahaan tambang asing itu wajib membayar denda 9,7 juta dolar AS atau Rp140 miliar.

"Kita dapat award, dapat denda dari mereka, mereka yang harus bayar sekitar 9,4 juta dolar AS sekitar Rp140 miliar lebih. Ini akan kita tagih nanti," ujar Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly di Jakarta, Senin (25/3/2019).

Yasonna memastikan, keputusan International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID) tersebut sudah final dan tidak dapat diganggu gugat. Keputusan itu diambil usai kedua perusahaan tersebut mengajukan kasasi.

"Pada 18 Maret yang lalu, ICSID menegaskan kembali kemenangan Indonesia dengan membatalkan gugatan mereka. Ini sudah menjadi final, tidak ada lagi upaya hukum," ujar Yasonna.

Gugatan Churchill dan Planet sebenarnya sudah ditolak pada 6 Desember 2016, namun keduanya mengajukan kasasi. Pada saat itu, mereka ingin keputusan tersebut dibatalkan berdasarkan pasal 52 Konvensi ICSID.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

BKPM: Premanisme dan Ormas Penyebab Naiknya Biaya Investasi di Indonesia 

Bisnis
19 jam lalu

Daftar Webinar Gratis MNC Sekuritas The Hidden Game: Strategi Trader Profesional di Balik Bid dan Offer

Internasional
20 jam lalu

Fantastis, Pangeran Saudi MBS Guyur Amerika Investasi Rp16.743 Triliun

Bisnis
3 hari lalu

Jangan Ketinggalan! Promo Spesial Bulan Inklusi Keuangan dari Avrist AM di MotionTrade Berakhir Hari Ini!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal