Bareskrim Tangkap 5 Orang Pengelola Situs Judol, Aliran Dana Tembus Rp59 Miliar
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap 5 orang terkait kasus praktik judi online (judol). Kelima orang tersebut mengelola 21 situs judol yang bisa diakses baik dari dalam atau luar negeri.
Dittipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji menuturkan, pengungkapan praktik judol merupakan tindak lanjut dari laporan hasil analisis dari PPATK sejak Juni 2025 silam.
"Kami menemukan 10 website judi online, kemudian dikembangkan dan didalami 11 website lainnya, sehingga totalnya 21 website perjudian online," kata Himawan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/1/2026).
Dalam menjalankan praktik situs judol itu, para pelaku membuat 17 perusahaan fiktif. Adapun, 15 perusahaan di antaranya digunakan untuk memfasilitasi transaksi judi online dan dua perusahaan sisanya digunakan untuk menampung dana.
"Ditemukan 17 perusahaan yang sengaja dibuat untuk memfasilitasi praktik judi online, dari 17 PT yang ditemukan, 15 perusahaan digunakan untuk memfasilitasi pembayaran atau deposit pemain dan dua perusahaan digunakan untuk menampung dana perjudian online," tuturnya.