Pemerintah Siapkan Skema KPBU Khusus Bagi Calon Investor IKN, Apa Itu?

Iqbal Dwi Purnama
Pemerintah menyiapkan skema Kerja Sama Badan Usaha (KPBU) khusus untuk investor swasta yang berinvestasi di IKN Nusantara. (Foto: dok iNews)

Agung juga menyinggung terkait keuntungan berinvestasi melalui Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 2023 mengenai kemudahan berinvestasi di IKN. Peraturan ini mengelaborasi berbagai insentif yang ada. 

Sebagai contoh Hak Guna Usaha (HGU) di IKN bisa mencapai 95 tahun, atau Hak Guna Bangunan (HGB) selama 80 tahun dikalikan dua, namun tetap mengikuti siklus sesuai Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

“Ini adalah proyek yang paling atraktif paket insentifnya,” ungkap Agung.

Adapun hingga saat ini Otorita IKN sudah menerima sebanyak 284 Letter of Intent (LoI) dari 21 negara. Hampir setengah lebih jumlah LoI (162 LoI) dari dalam negeri (Indonesia), disusul negara ASEAN dan negara lain seperti Jepang, China, Amerika, dan lainnya.

Menurut Agung beberapa investor akan melakukan ground breaking pada akhir September 2023 ini, di antaranya sektor perhotelan, rumah sakit, pusat perbelanjaan, dan olahraga. 

“Dalam minggu depan akan dimulai ground breaking pembangunan IKN dengan investasi swasta, dengan dana yang bukan dari APBN," tutur Agung.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

ESDM Buka Lelang 8 Blok Migas Tahap III, Tawarkan Insentif Fiskal Menarik

Keuangan
7 hari lalu

Jumlah Investor Pasar Modal RI Tembus 20 Juta, Meningkat 34,8 Persen

Bisnis
8 hari lalu

3 GI Syariah Binaan MNC Sekuritas Raih Penghargaan di IDX Islamic DTI Extended 2025

Bisnis
14 hari lalu

Tips MotionTrade: Istilah Umum dalam Margin Trading yang Wajib Investor Tahu!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal