Pemerintah Subsidi Motor Listrik Rp7 Juta, MTI: Rawan Penyalahgunaan

Heri Purnomo
Masyarakat Transportasi Indonesia menilai subsidi yang diberikan pemerintah sebaiknya untuk memperbanyak bus listrik sebagai angkutan umum, bukan diberikan untuk pengendara motor. (Foto: dok iNews)

JAKARTA, iNews.id - Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno, menilai pemberian insentif atau subsidi motor listrik sebesar Rp7 juta rawan penyalahgunaan. 

"Ini rawan penyalahgunaan, karena diberikan ke kelompok menengah bawah. Kelompok menengah bawah tidak membutuhkan motor listrik. Kemudian kriterianya itu juga tidak jelas," kata Djoko kepada MNC Portal, Selasa (7/3/2023). 

Menurut Djoko, hal itu lantaran perlu ada uang tambahan jika kelas menengah bawah membeli kendaraan listrik terkait dengan pengisian daya dari kendaraan tersebut. 

Selain itu kelompok menengah bawah lebih membutuhkan kendaraan umum (bus) baik itu bus listrik ataupun tidak. 
"Sekarang Indonesia itu krisis angkutan umum, ya sudah angkutan umumnya saja yang diberikan (subsidi)," kata Djoko. 

Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan aturan terkait pemberian bantuan insentif bagi kendaraan listrik yang akan diterapkan pada 20 Maret 2023.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
10 hari lalu

Daftar Lengkap Stimulus Ekonomi Lebaran 2026, Diskon Tiket Pesawat hingga Bantuan Pangan

Megapolitan
10 hari lalu

Pramono bakal Tambah Armada Bus Listrik Transjakarta, Targetkan Tembus 10.000 Unit di 2030

Nasional
20 hari lalu

Kementerian PKP segera Bangun 18 Tower Rusun Subsidi di Meikarta Tahun Ini

Mobil
22 hari lalu

Jakarta Makin Hijau! Bus Medium Listrik Dek Tinggi dari INVI Siap Mengaspal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal