Pemerintah Subsidi Motor Listrik Rp7 Juta, MTI: Rawan Penyalahgunaan

Heri Purnomo
Masyarakat Transportasi Indonesia menilai subsidi yang diberikan pemerintah sebaiknya untuk memperbanyak bus listrik sebagai angkutan umum, bukan diberikan untuk pengendara motor. (Foto: dok iNews)

Adapun pemberian insentif akan diberikan untuk sepeda motor sebanyak 200.000 unit, mobil listrik sebanyak 35.900 unit serta bus listrik sebanyak 138 unit sampai dengan Desember 2023.

Pemberian insentif untuk motor listrik dan motor konversi sebesar Rp7 juta, sedangkan untuk mobil listrik dan bus listrik, pemerintah akan mengeluarkannya sebelum 20 Maret 2023.

Adapun pemberian insentif motor listrik senilai Rp7 juga ini ditujukan untuk para UMKM, terkhusus penerima Kredit Usaha Rakyat. 

"Target pemerintah ini diutamakan UMKM, khususnya penerima KUR, BPUM, dan juga termasuk pelanggan listrik 450 - 900 VA, hal ini dimaksudkan agar penggunaan motor listrik untuk mendorong produktivitas dan usaha pelaku UMKM," ungkap Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu dalam konfrensi pers di Kantor Kemenko Marves, Senin (6/3/2023). 

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mengintip Deretan Motor Listrik di PRJ 2026, Jadi Magnet Pengunjung

57 tahun lalu

Ofero Luncurkan Motor Listrik Carria 1, Jarak Tempuh Tembus 130 Km

57 tahun lalu

Kolonel Diduga Terlibat Kasus Motor Listrik BGN, Mabes TNI Buka Suara

57 tahun lalu

Kejagung Ungkap Dugaan Peran Kolonel TNI di Kasus Motor Listrik BGN: Mark Up Harga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal