Kabar Gembira, 200.000 Unit Motor Listrik yang Disubsidi Pemerintah Khusus untuk Pelaku UMKM

Atikah Umiyani
Pemerintah akan memberi subsidi sebesar Rp7 juta untuk 250.000 unit motor listtik. (Foto: dok iNews)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah akan memberikan subsidi motor listrik sebanyak 250.000 unit. Subsidi diberikan sebesar Rp7 juta per motor listrik mulai 20 Maret 2023. 

Subsidi tersebut dialokasikan bagi 200.000 unit untuk pembelian sepeda motor baru, dan 50.000 unit untuk konversi dari sepeda motor konvensional berbahan bakar fosil menjadi sepeda motor listrik.

Kepala Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Wahyu Utomo, mengatakan subsidi untuk 200.000 unit motor listrik baru akan diberikan khusus untuk pelaku UMKM

"Terutama penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR), penerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) serta pelanggan listrik 450 sampai 900 VA," kata Wahyu Utomo, saat Konferensi Pers Insentif Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai hari ini, Senin (6/3/2023).

Sementara 50.000 motor listrik konversi dari motor konvensional ke motor listrik penerimanya tidak akan dibatasi.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Bisnis
3 tahun lalu

Begini Cara Dapat Insentif Motor Listrik Rp7 Juta

Bisnis
3 tahun lalu

Pakai Motor Listrik, Masyarakat Bisa Hemat 2,77 Juta per Tahun

Motor
2 hari lalu

Jarak Tempuh Motor Listrik Polytron Fox 350 Tembus 130 Km, Intip Spesifikasinya

Motor
3 hari lalu

Polytron Luncurkan Motor Listrik Baru Fox 350, Tampang Mirip Nmax Harga Rp15 Jutaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal