JAKARTA, iNews.id - Pemerintah akan memberikan subsidi motor listrik sebanyak 250.000 unit. Subsidi diberikan sebesar Rp7 juta per motor listrik mulai 20 Maret 2023.
Subsidi tersebut dialokasikan bagi 200.000 unit untuk pembelian sepeda motor baru, dan 50.000 unit untuk konversi dari sepeda motor konvensional berbahan bakar fosil menjadi sepeda motor listrik.
Kepala Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Wahyu Utomo, mengatakan subsidi untuk 200.000 unit motor listrik baru akan diberikan khusus untuk pelaku UMKM.
"Terutama penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR), penerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) serta pelanggan listrik 450 sampai 900 VA," kata Wahyu Utomo, saat Konferensi Pers Insentif Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai hari ini, Senin (6/3/2023).
Sementara 50.000 motor listrik konversi dari motor konvensional ke motor listrik penerimanya tidak akan dibatasi.