Dia meyakini hal itu akan menjadi bahan diskusi di kabinet. Namun mengenai kapan akan diputuskan, Isa mengaku tidak tahu.
"Kalau diputuskan tetap atau berubah, pasti ada review dari data DTKS karena akan dilihat lagi apakah ada yang belum dimasukan," ucap Isa.
Sementara dalam laporan terbarunya, Bank Dunia menentukan angka kemiskinan menggunakan hitungan PPP 2017. Sedangkan basis perhitungan yang lama adalah PPP 2011.
Hasilnya, garis kemiskinan ekstrem naik dari 1,90 dolar AS atau Rp28.870 per orang per hari menjadi 2,15 dolar AS atau Rp32.669 per orang per hari. Ketentuan baru ini membuat 13 juta warga Indonesia turun kelas menjadi kelompok miskin dari sebelumnya berpenghasilan menengah ke bawah.
Ketentuan itu juga menaikkan batas penghasilan kelas menengah ke bawah (lower middle income class) menjadi 3,65 dolar AS atau Rp55.702 per orang per hari dari sebelumnya 3,20 dolar AS atau Rp48.835. Batas penghasilan kelas menengah ke atas (upper middle income class) juga naik menjadi 6,85 dolar AS atau Rp104.537 per orang per hari dari 5,5 dolar AS atau Rp83.935.
Penetapan ketentuan baru ini pun membuat 33 juta orang kelas menengah bawah di Asia turun kelas menjadi miskin. Indonesia dan China menjadi dua negara dengan penurunan kelas menengah bawah dan atas terbanyak.