Pemerintah Tetapkan 7 Bank dan 33 BPD sebagai Penyalur FLPP 2025, Berikut Daftarnya

Iqbal Dwi Purnama
Kementerian PKP bersama BP Tapera menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan 7 bank nasional dan 33 BPD. (Foto: Iqbal Dwi Purnama)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) bersama Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 7 Bank Nasional dan 33 Bank Pembangunan Daerah (BPD) untuk penyaluran kredit KPR dengan skema FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan).

Menteri PKP, Maruarar Sirait mengaku telah menerima banyak masukan dan usulan dari berbagai pihak baik pengembang perumahan dan masyarakat agar KPR FLPP ini terus dilanjutkan tahun depan.

Dia juga meminta BP Tapera untuk berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) agar penyaluran KPR FLPP yang dilaksanakan oleh Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan Bank Pembangunan Daerah (BPD) di daerah bisa dimulai awal tahun 2025 mendatang.

"Hari ini kita menyaksikan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Pembiayaan FLPP dan Tapera Tahun 2024 antara BP Tapera dengan Bank Penyalur. Selain itu juga penandatanganan komitmen bersama ekosistem perumahan untuk mensukseskan Program 3 Juta Rumah sebagai bukti semangat gotong royong membangun rumah rakyat telah berjalan dengan baik," ujar pria yang akrab disapa Ara di Auditorium Kementerian PU, Jakarta, Senin (24/12/2024).

Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Pembiayaan FLPP dan Tapera Tahun 2024 antara BP Tapera dengan sejumlah bank penyalur KPR FLPP. 

Tercatat sekitar 7 Bank Nasional dan 33 BPD ikut menandatangani perjanjian kerjasama dengan BP Tapera untuk menyalurkan KPR FLPP.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Buletin
4 hari lalu

Polemik Dana Daerah Mengendap di Bank, Menkeu dan Kepala Daerah Saling Bantah

Nasional
4 hari lalu

BI soal Data Dana Pemda Mengendap: Hasil Verifikasi Laporan Seluruh Bank 

Nasional
27 hari lalu

Menkeu Purbaya Ancam Tarik Anggaran Subsidi Rumah jika Realisasi Tidak 100 Persen

Nasional
27 hari lalu

Respons BP Tapera soal Putusan MK Tak Wajibkan Pekerja Swasta Jadi Peserta 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal