Pemerintah Tetapkan HET Beras Berdasarkan Sistem Zonasi, Ini Rinciannya

Raka Dwi Novianto
Pemerintah tetapkan HET beras berdasarkan sistem zonasi, ini rinciannya

JAKARTA, iNews.id -  Pemerintah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) untuk beras kualitas medium dan premium. Harga ini lebih tinggi dibanding harga beras sebelumnya.

Selain HET, pemerintah juga menetapkan harga pembelian pemerintah (HPP) gabah dan beras. 

"Salah satu yang diminta oleh Pak Presiden untuk diselesaikan segera dan sudah selesai adalah mengenai HPP, harga pembelian pemerintah, kemudian yang satu lagi harga eceran tertinggi," kata Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi usai mengikuti rapat yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (15/3/2023).

Untuk harga gabah kering panen (GKP) di tingkat petani ditetapkan sebesar Rp5.000 dan GKP di tingkat penggilingan Rp5.100. Sementara itu, untuk gabah kering giling (GKG) di penggilingan ditetapkan di harga Rp6.200 dan GKG di gudang Perum Bulog Rp6.300.

"Kemudian beras di gudang Perum Bulog dengan derajat sosoh 95 persen, kadar air 14 persen, butir patah maksimum 20 persen, butir menir maksimum 2 persen, harganya Rp9.950," ujar Arief.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
57 tahun lalu

RI Mau Ekspor Beras Premium ke Malaysia, Bidik Harga di Atas Rp16.000 per Kg

57 tahun lalu

Eksklusif! Harga Beras Naik meski Swasembada, Wamentan Ungkap Faktanya

57 tahun lalu

Siap-Siap! Harga Beras dan Gula Diprediksi Naik gegara Plastik Langka

57 tahun lalu

Mentan Curhat Pemerintah Kerap Disalahkan saat Harga Pangan Naik, Padahal Ulah Pengusaha Nakal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal