Adapun untuk perhitungan HET, pemerintah menetapkannya berdasarkan sistem zonasi. Zona 1 meliputi Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, NTB, dan Sulawesi. Zona 2 untuk Sumatera selain Lampung dan Sumatera Selatan, NTT, Kalimantan. Zona 3 untuk Maluku dan Papua.
"Untuk HET beras medium, zona 1 Rp10.900, untuk zona 2 Rp11.500, untuk zona 3 Rp11.800. Kemudian untuk beras premium, zona 1 Rp12.900, zona 2 Rp14.400, dan zona 3 Rp14.800. Ini Pak Presiden meminta untuk segera diumumkan sedangkan perundangannya dalam proses sehingga ini dapat diberlakukan segera," tuturnya.
Sebelumnya Presiden Jokowi meminta Badan Pangan Nasional menghitung harga GKP yang ideal bagi para petani yang saat ini dikeluhkan terlalu rendah.
"Pemerintah ini sedang menghitung dan nanti segera diumumkan oleh Badan Pangan harga GKP-nya harusnya berapa karena kita punya hitung-hitungan cost dalam setiap komponen per produksi beras. Ini sudah kelihatan semuanya, baik mengenai sewa lahan, pupuk, bibitnya, lain-lainnya, sudah ketemu," kata dia saat meninjau panen raya padi di Desa Lajer, Kecamatan Ambal, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, Kamis (9/3/2023),
Dengan perhitungan tersebut, dia berharap harga gabah dari petani akan wajar yang nantinya akan berimbas juga pada harga beras di pedagang hingga pembeli. Dengan demikian, semua pihak bisa merasakan manfaat dari perhitungan yang dibuat pemerintah.
"Kita harapkan harga gabah di petani itu wajar, harga beras di pedagang wajar, harga pembelian beras oleh masyarakat juga pada posisi yang wajar. Semuanya mendapatkan manfaat dan keuntungan dari perhitungan ini," tuturnya.