Pemerintah Tetapkan Insentif Kendaraan Listrik, Luhut: Diumumkan Awal Februari 2023

Suparjo Ramalan
Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan. (Foto: dok iNews)

Sebelumnya, Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan, perhitungan insentif akan dilihat berdasarkan daya atau tenaga listrik yang digunakan dalam kendaraan tersebut.

"Rencananya kita akan berikan subsidi, kepada yang mau konversi atau yang mau beli motor baru. Besaran lagi dihitung apakah dari CC-nya, kalau ini watt-nya (kilowatt-hour), kita dalami," kata Moeldoko beberapa waktu lalu. 

Terkait mekanisme pemberian subsidi, Moeldoko mencontohkan, insentif bisa diberikan pada saat masyarakat membeli kendaraan atau setelah Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) diterbitkan.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
1 jam lalu

Panas! Razman Nasution Debat dengan Roy Suryo: Anda Punya Sertifikat Ahli Telematika?

Nasional
7 jam lalu

Ketum Joman Andi Azwan Periksa Keaslian Ijazah Jokowi Pakai Aplikasi, Apa Hasilnya?  

Nasional
8 jam lalu

IPW: Hasil Labfor Ijazah Jokowi Harus Dianggap Benar sampai Dibuktikan Sebaliknya

Nasional
9 jam lalu

Roy Suryo Sebut Gelar Perkara Khusus Bongkar 2 Kebohongan soal Ijazah Jokowi, Apa Saja?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal