JAKARTA, iNews.id - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menetapkan kuota Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi Pertalite di tahun 2023 sebanyak 32,56 juta kilo liter (KL). Kuota ini mengalami kenaikan kurang lebih 2,6 juta KL dari tahun sebelumnya, 29,91 KL.
"Hal ini didasari oleh tren konsumsi bulanan BBM Tahun 2022 yang sudah mendekati normal, setelah mengalami penurunan saat pandemi," ujar Kepala BPH Migas Erika Retnowati dalam keterangannya, Senin (9/1/2023).
Erika menambahkan, perhitungan kuota tahun ini masih mengacu Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2014, di mana belum ditetapkan rincian konsumen pengguna dan titik serah untuk Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite.
Sementara itu, kuota untuk minyak tanah (kerosene) tahun ini sebesar 0,5 juta KL dan Solar sebesar 17 juta KL.
Saat ini, BPH Migas dan para pemangku kepentingan lainnya sedang mengusulkan Revisi Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, hal ini dimaksudkan agar JBT dan JBKP tepat sasaran.