Selain perbaikan regulasi tersebut, upaya untuk memastikan pendistribusian JBT Solar dan JBKP Pertalite tepat sasaran yakni dengan meningkatkan pengendalian penyaluran BBM dengan pemanfaatan teknologi informasi, melalui pendaftaran konsumen pengguna pada aplikasi MyPertamina.
Hal tersebut sesuai ketentuan dalam perpres 191/2014 bahwa pendistribusian JBT dan JBKP dilakukan secara tertutup.
“Nantinya hanya konsumen yang terdaftar yang dapat dilayani untuk memperoleh JBT (Solar) dan JBKP (Pertalite),” ucapnya.
Sebagai informasi, Badan Usaha Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian Kuota Volume Penyalur Solar yaitu PT Pertamina (Persero) melalui PT Pertamina Patra Niaga dan PT AKR Corporindo Tbk. Sementara untuk Pertalite, Badan Usaha Penugasan secara Nasional oleh PT Pertamina (Persero) melalui PT Pertamina Patra Niaga.