Pemerintah Tetapkan Pembelian Harga Gula Kristal Putih di Petani Rp11.500 per Kg

Advenia Elisabeth
Pemerintah tetapkan pembelian harga gula kristal putih di petani Rp11.500 per kg. Foto: Pixabay

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional/NFA (National Food Agency) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menetapkan harga pembelian Gula Kristal Putih (GKP) di tingkat petani minimal Rp11.500 per kilogram (kg).

Ketentuan tersebut tertuang dalam surat edaran bersama Kepala Badan Pangan Nasional dan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Nomor 65.1/PANGAN/06/2022 dan Nomor 17 Tahun 2022 tertanggal 10 Juni 2022.

"Penyesuaian harga ini untuk kesejahteraan petani tebu. Saya menegaskan seluruh pabrik gula, baik yang dikelola BUMN pangan, BUMN perkebunan maupun swasta memberikan harga lelang minimum Rp11.500 per kg," kata Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi dalam keterangannya, Kamis (23/6/2022).

Dia menjelaskan, Badan Pangan Nasional bersama Kemendag mendorong kestabilan harga gula di hulu, tingkat petani dan hilir di tingkat konsumen. Di hilir, harga acuan gula sebesar Rp13.500 per kg.

Menurutnya, hal ini sesuai yang diamanatkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mendorong percepatan swasembada gula dengan menata perbaikan hulu dan hilir komoditas gula.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Nasional
16 jam lalu

Mentan Jamin Stok Pangan RI Aman di Tengah Perang AS-Israel Vs Iran

Nasional
19 hari lalu

Bapanas Ungkap Penyebab Harga Cabai Rawit Tembus Rp80.000 per Kg

Nasional
29 hari lalu

Produksi Gula Tembus 2,67 Ton, Mentan Kejar Target Swasembada

Nasional
1 bulan lalu

BPS Proyeksi Produksi Beras Tembus 10,16 Juta Ton pada Januari-Maret 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal