Pemerintah Tetapkan Pembelian Harga Gula Kristal Putih di Petani Rp11.500 per Kg

Advenia Elisabeth
Pemerintah tetapkan pembelian harga gula kristal putih di petani Rp11.500 per kg. Foto: Pixabay

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional/NFA (National Food Agency) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menetapkan harga pembelian Gula Kristal Putih (GKP) di tingkat petani minimal Rp11.500 per kilogram (kg).

Ketentuan tersebut tertuang dalam surat edaran bersama Kepala Badan Pangan Nasional dan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Nomor 65.1/PANGAN/06/2022 dan Nomor 17 Tahun 2022 tertanggal 10 Juni 2022.

"Penyesuaian harga ini untuk kesejahteraan petani tebu. Saya menegaskan seluruh pabrik gula, baik yang dikelola BUMN pangan, BUMN perkebunan maupun swasta memberikan harga lelang minimum Rp11.500 per kg," kata Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi dalam keterangannya, Kamis (23/6/2022).

Dia menjelaskan, Badan Pangan Nasional bersama Kemendag mendorong kestabilan harga gula di hulu, tingkat petani dan hilir di tingkat konsumen. Di hilir, harga acuan gula sebesar Rp13.500 per kg.

Menurutnya, hal ini sesuai yang diamanatkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mendorong percepatan swasembada gula dengan menata perbaikan hulu dan hilir komoditas gula.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
7 hari lalu

Prabowo Terima Laporan Modus Karhutla Riau, Perusahaan Pakai Petani untuk Bakar Lahan

15 hari lalu

Petani hingga Buruh Pabrik Diundang Prabowo Ikut Upacara HUT ke-81 RI di Istana

27 hari lalu

Bahlil Siapkan Insentif Bioetanol E10, Janji Skema Baru Tetap Untungkan Petani

27 hari lalu

Purbaya Siapkan Stimulus untuk Masyarakat Terdampak El Nino dan Korban PHK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal