Pendaftaran PPPK Guru Resmi Dibuka, Berikut Jadwal dan Ketentuannya

Iqbal Dwi Purnama
Kemenpan RB resmi membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tenaga guru dari 31 Oktober-13 November 2022. (Foto: Dok. Kemenpan RB)

Adapun pelamar Prioritas II adalah eks Tenaga Honorer Kategori II atau THK-II dalam database BKN. Pelamar Prioritas III adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dengan masa kerja minimal tiga tahun. Sementara lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang terdaftar di basis data Kemendikbudristek serta mereka yang terdaftar pada Data Pokok Pendidikan masuk dalam kategori pelamar umum.

Bagi calon pelamar PPPK guru, dapat melihat syarat, petunjuk, dan ketentuan lain dalam tautan https://gurupppk.kemdikbud.go.id/.

"Diharapkan para pelamar dapat mempersiapkan diri dengan baik dan dapat menjaga integritas dalam pelaksanaan seleksi agar dalam pelaksanaannya dapat berjalan dengan lancar. Jangan mengharapkan janji-janji dari siapapun karena proses seleksi dilakukan dengan transparan, akuntabel dan bebas KKN,“ ucap Alex.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Megapolitan
21 jam lalu

Pria Viral Tawarkan Jasa Seksual di Tangsel Ternyata Guru, Kini Dipecat

Megapolitan
5 hari lalu

Efisiensi Anggaran, Pramono: Kami Usahakan Tak Ada Pemberhentian PPPK di Jakarta

Nasional
8 hari lalu

Kepala Bappisus Beberkan Alasan Kuat Program MBG Harus Tetap Jalan 

Internasional
15 hari lalu

Tragis! Guru Ini Tewas Tertabrak Mobil yang Dikendarai Siswanya gegara Prank

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal