BRUSSEL, iNews.id - Uni Eropa sepakat memberlakukan tindakan darurat untuk membebankan perusahaan energi atas rekor keuntungan mereka. Para menteri telah menyetujui pajak tak terduga pada perusahaan energi tertentu serta pemotongan wajib dalam penggunaan listrik.
Mengutip BBC, rencana tersebut mencakup pungutan atas keuntungan surplus perusahaan bahan bakar fosil dan pungutan atas kelebihan pendapatan yang dihasilkan dari melonjaknya biaya listrik. Diharapkan, dari uang tunai yang terkumpul akan digunakan untuk keluarga dan pelaku usaha.
Pajak ini dikenakan oleh pemerintah kepada perusahaan yang cukup beruntung meraup keuntungan dari sesuatu yang tidak menjadi tanggung jawab mereka. Perusahaan energi mendapatkan lebih banyak uang untuk minyak dan gas mereka daripada tahun lalu, sebagian karena permintaan telah meningkat ketika dunia muncul dari pandemi dan baru-baru ini karena kekhawatiran pasokan karena invasi Rusia ke Ukraina.
Para menteri Uni Eropa memperkirakan bahwa mereka bisa mengumpulkan 140 miliar euro atau setara Rp2.100 triliun dari pungutan pada produsen dan pemasok listrik non-gas yang menghasilkan keuntungan lebih besar dari biasanya dari permintaan saat ini.
Awal bulan ini, Wakil Presiden Komisi Eropa, Frans Timmermans menuturkan, ekstraktor bahan bakar fosil akan diminta untuk mengembalikan 33 persen dari keuntungan surplus mereka untuk tahun ini.
"Era bahan bakar fosil murah sudah berakhir, dan semakin cepat kita beralih ke energi terbarukan yang murah, bersih, dan tumbuh sendiri, semakin cepat kita kebal terhadap pemerasan energi Rusia," ujar Timmermans dikutip, Sabtu (1/10/2022).