JAKARTA, iNews.id - Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Irfan Setiaputra, enggan membeberkan berapa kerugian yang dialami perusahaan seiring kebijakan Pemerintah Hong Kong yang melarang masuknya penerbangan asal Indonesia.
Sebelumnya, Pemerintah Hong Kong telah melarang maskapai Garuda Indonesia masuk ke negara itu, mulai 22 Juni hingga 5 Juli 2021, seiring kasus seorang penumpang Garuda Indonesia yang terdeteksi positif Covid-19.
Namun dengan ditetapkannya status Indonesia menjadi negara kategori A1 atau extremely high risk Covid-19, Pemerintah Hong Kong melarang semua penerbangan dan semua penumpang penerbangan asal Indonesia masuk ke negara itu, mulai 25 Juni 2021 hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Kebijakan ini ditempuh Pemerintah Hong Kong karena terdapat peningkatan jumlah imported cases Covid-19 dari Indonesia. Sebelumnhya, kebijakan serupa telah diterapkan Pemerintah Hong Kong untuk Filipina, India, Nepal dan Pakistan.
Sebagai maskapai penerbangan nasional, Garuda Indonesia cukup terdampak atas pemberlakuan kebijakan tersebut. Meski begitu, Irfan menegaskan, Garuda Indonesia masih diperkenankan untuk melayani angkutan kargo maupun layanan penerbangan outbond dari Hongkong menuju Indonesia.