Pengadilan Beri Kesempatan Terakhir untuk Evergrande Setujui Kesepakatan Utang

Aditya Pratama
Seorang hakim Pengadilan Tinggi Hong Kong memberikan kesempatan terakhir kepada raksasa properti China, Evergrande untuk membuat kesepakatan baru atas utangnya. (Foto: Reuters)

Rencana Evergrande untuk menyusun ulang perjanjiannya dengan kreditur mendapat pukulan besar bulan lalu ketika perusahaan tersebut mengonfirmasi bahwa Pendiri Evergrande Hui Ka Yan dan salah satu anak perusahaan utamanya sedang diselidiki atas dugaan kegiatan kriminal.

Perusahaan juga mengatakan bahwa pihaknya dilarang oleh regulator China untuk menerbitkan obligasi dolar baru. Padahal, ini merupakan bagian penting dari rencana restrukturisasiutang. Selain itu, perusahaan juga membatalkan pemungutan suara yang direncanakan oleh para kreditur mengenai rencana restrukturisasi, yang semula dijadwalkan pada akhir bulan lalu.

Sebagian besar utang Evergrande berasal dari warga China, banyak di antaranya adalah warga negara biasa yang rumahnya belum selesai dibangun. Ketika perusahaan tersebut gagal membayar utangnya yang besar pada tahun 2021, hal ini menimbulkan kejutan di pasar keuangan global karena sektor properti menyumbang sekitar seperempat perekonomian China.

Beberapa perusahaan real estate besar lainnya di negara tersebut telah mengalami gagal bayar selama setahun terakhir dan banyak yang kesulitan mendapatkan uang untuk menyelesaikan pembangunan.

Evergrande sekarang memiliki waktu lima minggu untuk membuat rencana pembayaran kembali yang disetujui oleh para krediturnya. Namun, hal ini gagal dilakukan dalam dua tahun terakhir.

Hingga saat ini, kelangsungan hidup perusahaan ini sebagian besar bergantung pada kenyataan bahwa sebagian besar utangnya berasal dari pemberi pinjaman di China, yang memiliki jalur hukum terbatas untuk mendapatkan kembali uang mereka.

Sebaliknya, kreditur di luar China daratan berhak mengajukan tuntutan hukum terhadap perusahaan tersebut. Hal inilah yang dilakukan Top Shine sekaligus yang bisa memicu perintah likuidasi pengadilan.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
14 jam lalu

OJK Beri Keringanan Kredit untuk Warga Terdampak Gempa NTT, Berlaku hingga 2029

10 hari lalu

Utang Kopdes Rp37,7 Triliun Jatuh Tempo Hari Ini, Menkeu Suahasil Pastikan Dana Tersedia

13 hari lalu

Utang BLBI Rp218,3 Triliun Lunas, Dibayar Pakai Surplus Bank Indonesia

13 hari lalu

Suahasil Tegaskan Tetap Kejar Debitur meski Utang BLBI Lunas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal