Pengamat Sebut Garuda Indonesia Masih Punya Harapan Diselamatkan

Advenia Elisabeth
Garuda Indonesia

Kedua, menggunakan legal bankruptcy untuk merestrukturisasi kewajiban Garuda, seperti, utang, sewa, dan kontrak kerja. Dalam catatan pemerintah, opsi ini masih mempertimbangkan Undang-undang (UU) kepailitan. Apakah regulasi memperbolehkan adanya restrukturisasi. Opsi ini merujuk pada penyelamatan Latam Airlines milik Malaysia.

Ketiga, Garuda dibiarkan melakukan restrukturisasi. Di saat bersamaan, mulai mendirikan perusahaan maskapai penerbangan domestik baru yang akan mengambil alih sebagian besar rute domestik Garuda. Bahkan, menjadi national carrier di pasar domestik.

Opsi selanjutnya, Garuda akan dilikuidasi. Dalam opsi ini, pemerintah akan mendorong sektor swasta untuk meningkatkan layanan udara. Misalnya, dengan pajak bandar udara (bandara) atau subsidi rute yang lebih rendah.  Namun jika opsi terakhir menjadi pilihan pemerintah, maka Indonesia secara resmi tidak lagi memiliki national flag carrier. 

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
4 hari lalu

Tak Cuma Bali, Kemenpar Ajak Turis Asing Jelajahi Danau Toba hingga Labuan Bajo

15 hari lalu

Utang Kopdes Rp37,7 Triliun Jatuh Tempo Hari Ini, Menkeu Suahasil Pastikan Dana Tersedia

18 hari lalu

Utang BLBI Rp218,3 Triliun Lunas, Dibayar Pakai Surplus Bank Indonesia

18 hari lalu

Suahasil Tegaskan Tetap Kejar Debitur meski Utang BLBI Lunas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal