Ketiga, hak pakai untuk jangka waktu paling lama 80 tahun melalui 1 siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali melalui 1 siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.
Dengan begitu, investor dapat mengantongi HGU selama 190 tahun. Kemudian, HGB selama 180 tahun. Sedangkan, untuk Hak Pakai diberikan selama 180 tahun.
"Pemberian hak atas tanah melalui 1 (satu) siklus pertama sebagaimana dimaksud dilakukan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria pertanahan berdasarkan permohonan dari Otorita Ibu Kota Nusantara," tulis ayat (3)