Pengusaha Telanjur Naikkan Tarif PPN 12 Persen, DJP Beri Waktu 3 Bulan untuk Perbaiki Sistem

Anggie Ariesta
ilustrasi DJP beri waktu 3 bulan untuk pengusaha perbaiki sistem yang sudah telanjur naik ke PPN 12 persen (foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan waktu selama tiga bulan atau sampai 31 Maret 2025 untuk pelaku usaha ritel memperbaiki sistem mereka yang telah telanjur menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen. Sebagai informasi, pemerintah memutuskan tarif PPN saat ini tetap 11 persen.

Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2025 tertanggal 3 Januari 2025 dijelaskan bahwa masa transisi perbaikan sistem tarif PPN adalah selama 3 bulan, yaitu sejak 1 Januari 2025 sampai 31 Maret 2025.

Menurut Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo DJP telah berdiskusi dengan pelaku usaha dari kalangan ritel, yang mana mereka mengaku membutuhkan waktu untuk mengubah sistem terkait PPN.

"Kami duduk berdiskusi. Kira-kira transisi sekitar tiga bulan bagi para pihak untuk menyesuaikan sistemnya," kata Suryo dalam media briefing DJP, Kamis (2/1/2025).

Dari diskusi tersebut, Suryo berharap output yang dihasilkan oleh pelaku bisnis nantinya menjadi lebih representatif. Misalnya, dalam faktur yang diterbitkan, terlihat dengan jelas dasar pengenaan pajak, konversinya, tarif yang digunakan, hingga nilai yang dihitung.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
3 hari lalu

Anak Eks Kakanwil DJP Muhammad Haniv Mangkir Pemeriksaan KPK, Ternyata Masih di Luar Negeri

13 hari lalu

Bos DJP Pastikan Tak Naikkan PPN di Era Menkeu Suahasil

14 hari lalu

Low Tuck Kwong Terdepak dari Pucuk Orang Terkaya Indonesia, Harta Menyusut Rp44 Triliun

15 hari lalu

DJP Temukan Nama Ajaib Tak Ikut Asesmen dalam Rotasi Pejabat era Purbaya, Siapa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal