Pengusaha Telanjur Naikkan Tarif PPN 12 Persen, DJP Beri Waktu 3 Bulan untuk Perbaiki Sistem

Anggie Ariesta
ilustrasi DJP beri waktu 3 bulan untuk pengusaha perbaiki sistem yang sudah telanjur naik ke PPN 12 persen (foto: iNews.id)

Faktur pajak yang diterbitkan atas penyerahan selain barang mewah dengan mencantumkan nilai PPN terutang sebesar:

1. 11 persen dikali dengan harga jual (seharusnya 12 persen x 11/12 x harga jual); 

atau

2. 12 persen dikali dengan harga jual (seharusnya 12 persen x 11/12 x harga jual), dianggap benar dan tidak dikenakan sanksi.

Dalam hal terjadi kelebihan pemungutan PPN sebesar 1 persen dari yang seharusnya 11 persen namun telanjur dipungut sebesar 12% diberikan pengaturan sebagai berikut:

a. Pembeli dapat meminta pengembalian kelebihan pemungutan PPN sebesar 1 persen kepada penjual.
b. Atas permintaan pengembalian kelebihan PPN tersebut, PKP penjual melakukan penggantian Faktur Pajak.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
19 jam lalu

Purbaya Tunda Pungut Pajak Marketplace, Pedagang Online Baru Kena PPh 1 November 2026

5 hari lalu

Purbaya Optimistis Penerimaan Pajak 2026 Membaik, Targetkan Mayoritas Kanwil Tercapai

6 hari lalu

Pengusaha soal Mal Besar Pasang Pagar Besi Tinggi: Pengamanan bila Ada Demo

7 hari lalu

Prabowo Kumpulkan Jajaran Kadin di Istana, Bahas Apa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal