Dalam RUPST tersebut, perseroan juga setuju memberhentikan 1 orang anggota komisaris, yaitu Low Soon Heng yang telah mengundurkan diri dari sebagai anggota Dewan Komisaris Megapower.
Melalui RUPST, perseroan mengubah posisi Emil Malik Ibrahim menjadi Komisaris, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Independen. Dengan demikian, susunan terbaru dewan komisaris dan direksi PT Megapower Makmur Tbk (MPOW) hasil RUPST, yaitu:
A. Dewan Komisaris:
- Komisaris Utama: Tan Sri Datuk Tee Hock Seng,Jp
- Komisaris: Emil Malik Ibrahim
- Komisaris Independen: Tan Hon Yik
B. Direksi:
- Direktur Utama: Kang Kimmi
- Direktur: Ang Kiam Chai
- Direktur: Datuk Matthew Tee Kai Woon.