JAKARTA, iNews.id - Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencabut larangan ekspor batu bara bagi 171 perusahaan tambang yang telah memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO). Adapun perusahaan yang belum memenuhi kewajiban DMO bersedia untuk membayar denda.
Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Minerba Irwandy Arif mengatakan, pada 20 Januari 2022 lalu, pemerintah telah mengeluarkan surat perihal pencabutan larangan ekspor batu bara kepada 139 perusahaan. Kemudian, pada 26 Januari 2022, pihaknya memberikan izin ekspor batu bara kepada 32 perusahaan.
"Telah dikeluarkan surat pencabutan pelarangan penjualan batu bara ke luar negeri kepada 139 perusahaan pemegang PKP2B, IUP operasi produksi, dan IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak perjanjian dan juga surat pada tanggal 26 Januari kepada 32 perusahaan yang kira-kira kondisinya sama," ujar Irwandy dalam IDX Channel Special Dialogue, Kamis (27/1/2022).
Irwandy menambahkan, selanjutnya akan dilakukan evaluasi terhadap perusahaan-perusahaan yang belum memenuhi kewajiban 100 persen kontrak dengan PLN atau 100 persen pemenuhan DMO.
"Pemerintah senantiasa menjaga keseimbangan dalam pengembangan batu bara antara pemenuhan kebutuhan dalam negeri dan ekspor. Namun kebutuhan batu bara diutamakan untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri," kata dia.