Penuhi Ketentuan DMO Batu Bara, Kementerian ESDM Cabut Larangan Ekspor 171 Perusahaan

Oktiani Endarwati
Kementerian ESDM mencabut larangan ekspor batu bara bagi 171 perusahaan tambang yang telah memenuhi kewajiban DMO. (foto: Antara)

Dia menyebut, saat ini kewajiban DMO bagi setiap pemegang izin usaha pertambangan batu bara mutlak dipenuhi dan menjadi syarat penting bagi badan usaha untuk dapat melakukan ekspor.

Dia berharap, di tengah harga komoditas batu bara yang saat ini sedang bagus, badan usaha tetap memprioritaskan kewajiban DMO agar peluang ekspor tetap terjaga sehingga tidak ada pihak-pihak yang merasa dirugikan.

"Pemerintah juga akan terus melakukan evaluasi terhadap pemenuhan DMO setiap bulannya. Bagi yang tidak memenuhi maka akan dikenakan sanksi dan denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tuturnya. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
8 jam lalu

Pertamina Patra Niaga Gerak Cepat Respons Keluhan Konsumen terkait Kualitas BBM di Jatim

Nasional
2 hari lalu

ESDM Sebut Konsumsi BBM Subsidi Turun, Purbaya Tunggu Tagihan Pertamina

Nasional
3 hari lalu

Bahlil Naikkan Tukin ASN Kementerian ESDM 100 Persen, Sudah Direstui Prabowo

Nasional
8 hari lalu

Menkeu Purbaya Ubah Skema Pembayaran Kompensasi ke Pertamina dan PLN, Dibayar 70 Persen Tiap Bulan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal