Penumpang Bisa Refund Tiket Kapal 100 Persen di Masa Larangan Mudik, Ini Syaratnya

Giri Hartomo
Salah satu kapal yang dioperasikan oleh ASDP cabang Pelabuhan Tanjung Kalian Muntok untuk penyebrangan penumpang. (Foto: iNews.id/Rizki Ramadhani)

JAKARTA, iNews.id - PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) bakal mengembalikan uang dari pembelian tiket periode keberangkatan 6-17 Mei 2021 secara penuh. Hal tersebut dilakukan menyusul adanya larangan mudik Lebaran yang berlaku mulai 6-17 Mei 2021. 

Corporate Secretary ASDP Indonesia Ferry Shelvy Arifin mengatakan, pengembalian tiket yang sudah dipesan pada periode larangan mudik akan dikembalikan penuh. Namun ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.

"Untuk refund akan dikembalikan full dengan syarat," ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Selasa (27/4/2021). 

Adapun beberapa syarat tersebut, yakni tiket yang dibeli harus untuk keberangkatan 6 hingga 17 Mei 2021. Sementara tiket yang bisa dikembalikan khusus untuk golongan pejalan kaki dan golongan kendaraan 1, 2, 3, 4a, 5a, dan 6a. 

"Tanggal keberangkatan yang dibeli adalah tanggal 6-17 Mei 2021. Golongan kendaraan yang dikembalikan full adalah golongan pejalan kaki, golongan 1, 2, 3, 4a, 5a, 6a," tuturnya. 

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Breaking News: Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Bebas dari Rutan KPK

Nasional
4 hari lalu

Pelajari Keppres Rehabilitasi, KPK Tetap Cari Cara Eksekusi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi

Nasional
5 hari lalu

KPK Terima Keppres Rehabilitasi, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Segera Bebas

Nasional
5 hari lalu

Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Mulai Berkemas usai Dapat Rehabilitasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal