Penumpang Bisa Refund Tiket Kapal 100 Persen di Masa Larangan Mudik, Ini Syaratnya

Giri Hartomo
Salah satu kapal yang dioperasikan oleh ASDP cabang Pelabuhan Tanjung Kalian Muntok untuk penyebrangan penumpang. (Foto: iNews.id/Rizki Ramadhani)

Shelvy menjelaskan, pengajuan refund juga hanya bisa dilakukan dengan menghubungi contact center 191. Permintaan refund tidak bisa berlaku dengan menggunakan pengajuan aplikasi.

"Pengajuan refund hanya dengan menghubungi contact center 191 dan melengkapi dokumen pengajuan refund. Tidak berlaku pengajuan refund dengan aplikasi," ucap dia. 

Selain itu, ada batas waktu pengembalian refund juga yang harus diperhatikan. Di mana batas maksimal waktu pengajuan refund adalah 2 jam sebelum jadwal keberangkatan. 

"Maksimal waktu pengajuan refund adalah 2 jam sebelum jadwal yang dibeli," katanya. 

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Breaking News: Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Bebas dari Rutan KPK

Nasional
4 hari lalu

Pelajari Keppres Rehabilitasi, KPK Tetap Cari Cara Eksekusi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi

Nasional
5 hari lalu

KPK Terima Keppres Rehabilitasi, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Segera Bebas

Nasional
5 hari lalu

Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Mulai Berkemas usai Dapat Rehabilitasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal