JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan resmi memberlakukan aturan terkait syarat bepergian selama PPKM Darurat pada Senin (12/7/2021). Aturan ini juga berlaku untuk penumpang ojek online (ojol) dan taksi online.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas SE Menhub No 43 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Covid 19.
Juru bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, aturan tersebut berlaku untuk semua moda transportasi darat umum maupun pribadi. Ini termasuk ojol dan taksi online. Menurutnya, aturan tersebut sudah disampaikan kepada aplikator transportasi online.
"Perihal ini sudah kami kamunikasi ke pihak aplikator," kata dia ketika dihubungi MNC Portal Indonesia, Senin (12/7/2021).
Dalam proses pelaksanaannya di lapangan, pengguna ojol atau taksi online akan diperiksa oleh aparat kepolisian.
Sementara itu, dalam aturan itu disebutkan, perjalanan rutin dengan moda transportasi darat serta sungai, danau dan penyeberangan dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan hanya berlaku untuk kepentingan sektor ensensial dan kritikal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ini artinya, hanya penumpang yang bekerja di sektor esensial dan kritikal yang boleh menggunakan ojol atau taksi online.
Selain itu, syarat naik ojol dan taksi online adalah memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). Selain STRP, juga bisa menunjukkan surat keterangan lain yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat atau surat tugas yang ditandatangani oleh pemimpin instansi (minimal eselon 2 untuk pemerintahan) atau pimpinan perusahaan sektor esensial dan kritikal.