JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali mulai 3 hingga 20 Juli 2021. Salah satu aturan dalam PPKM Darurat adalah menutup pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan, sedangkan restoran dan rumah makan hanya menerima delivery/take away.
Sementara supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat, dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
Terkait aturan PPKM Darurat ini, Ketua Umum Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Budihardjo Iduansjah mendukung kebijakan pemerintah karena sifatnya untuk keselamatan karyawan dan masyarakat. Namun dia juga berharap pemerintah bisa memberikan bantuan untuk meringankan beban perusahaan.
"Saat ini kami membutuhkan bantuan untuk meringankan beban perusahaan. Jadi bukan hanya karyawannya saja, tetapi perusahaan ini harus dibantu, berupa bantuan gaji ke karyawan 50 persen, bantuan untuk membayar supplier, sewa, bantuan permodalan, dan lain sebagainya," kata dia ketika dihubungi MNC Portal Indonesia, Kamis (1/7/2021).
Lebih lanjut dia mengatakan, dengan adanya penutupan pusat perbelanjaan akan menyebabnak operasional perusahaan terganggu. Permintaan akan menurun sehingga pendapatan perusahaan otomatis juga akan turun.
Menurut dia, jika toko harus tutup dalam jangka waktu yang cukup lama, maka tidak menutup kemungkinan ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada para karyawan.
"Saat ini kami melakukan efisiensi ketat dan mengurangi karyawan yang bekerja di restoran. Kami hanya buka untuk take away untuk menjaga stabilitas masyarakat supaya bisa makan. Kalau restoran semua tutup, akan timbul gejolak juga," ujarnya.