PPKM Darurat Jawa Bali, Mal hingga Tempat Ibadah Ditutup Sementara

Binti Mufarida
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan. (Foto: Setpres).

JAKARTA, iNews.id - Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk wilayah Jawa dan Bali 3-20 Juli 2021. Dalam PPKM ini ada pengetatan aktivitas masyarakat dibandingkan PPKM Mikro

Pengumuman itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam keterangan pers secara virtual, Kamis (1/7/2021). 

Dia menjelaskan pusat perbelanjaan, mal maupun pusat perdagangan ditutup. Kemudian, restoran dan rumah makan hanya diperbolehkan menerima delivery/take away. "Jadi tidak ada mal yang buka sampai Tanggal 20 Juli dan kita berharap bisa menurunkan sampai di bawah 10.000 (kasus Covid-19," ujar Luhut.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Megapolitan
27 hari lalu

Viral Majikan Aniaya ART di Sunter Jakut, Dipicu Tempat Ibadah Dikotori

Megapolitan
1 bulan lalu

Harga Bahan Pokok Melonjak saat Ramadan, Omzet Pedagang Anjlok

Buletin
1 bulan lalu

Harga Cabai Rawit Merah Tembus Rp130.000 per Kilogram, Warga Terpaksa Kurangi Belanja

Megapolitan
2 bulan lalu

Pedagang Daging Jabodetabek Mogok Jualan Imbas Harga Naik, Lapak di Pasar Sepi Aktivitas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal