Dalam pelaksanaan market conduct, OJK membuat pendekatan baru yaitu principle based regulation dan activity based licensing, yang berarti OJK hanya membuat garis besar pengaturan (principles), sementara terjemahan dari pengaturan ini akan dibuat oleh para pelaku industri.
”Kami menerapkan prinsip proinovasi melalui penerapan regulatory sandbox, yang merupakan mekanisme pengujian oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk menilai keandalan proses bisnis, model bisnis, instrumen keuangan, dan tata kelola penyelenggara,” katanya.
Dia menjelaskan, proses regulatory sandbox dilaksanakan paling lama satu tahun dan dapat diperpanjang selama enam bulan jika diperlukan. Hasil regulatory sandbox adalah status untuk direkomendasikan, perbaikan, atau tidak direkomendasikan.
”Peraturan ini juga mendorong terbentuknya ekosistem inovasi keuangan digital,” tuturnya. (Suwarny Dammar)