Perekonomian di Zaman Rasulullah Berakar dari Prinsip-prinsip Alquran

Suparjo Ramalan
Perekonomian di zaman Rasulullah berakar dari prinsip-prinsip Alquran

Pajak tersebut hanya dibayarkan sekali dalam setahun dan berlaku untuk barang-barang senilai lebih dari 200 dirham. Adapun bea yang dikenakan kepada pedagangan non-Muslim sebesar 5 persen, sedangkan pedagangan Muslim 2,5 persen. 

Selain sumber pendapatan tersebut, ada beberapa sumber pendapatan sekunder atau tambahan. Sumber pendapatan sekunder, seperti hadiah atau harta rampasan perang (ghanimah), uang tebusan para tawanan perang, pinjaman-pinjaman, khums atas rikaz atau harta karun, amwal fadilah atau harta yang berasal dari harta benda kaum Muslimin yang meninggal tanpa ahli waris atau harta seorang Muslim yang murtad dan pergi meninggalkan negaranya.

Di samping itu, wakaf dan nawaib. Nawaib adalah pajak khusus yang dibebankan kepada kaum Musliman kaya raya untuk membantu menutupi pengeluaran negara selama masa darurat. Bentuk lainnya adalah zakat fitrah dan sedekah, seperti hewan kurban, kafarat, dan hadiah-hadiah yang diberikan pemimpin atau pemerintah negara lain. 

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Internasional
7 hari lalu

Keji! Pemukim Ilegal Israel Bakar Masjid dan Alquran di Tepi Barat

Nasional
7 hari lalu

Kebijakan Ekonomi 2026: Pemerintah Ingin Pastikan Tak Ada Uang Menganggur

Nasional
24 hari lalu

Divisi Humas Polri Gelar Khataman Alquran, Diikuti 74 Tahfiz

Internasional
1 bulan lalu

Pengadilan Banding Inggris Bebaskan Pria Pembakar Alquran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal