Perekonomian di Zaman Rasulullah Berakar dari Prinsip-prinsip Alquran

Suparjo Ramalan
Perekonomian di zaman Rasulullah berakar dari prinsip-prinsip Alquran

Pajak tersebut hanya dibayarkan sekali dalam setahun dan berlaku untuk barang-barang senilai lebih dari 200 dirham. Adapun bea yang dikenakan kepada pedagangan non-Muslim sebesar 5 persen, sedangkan pedagangan Muslim 2,5 persen. 

Selain sumber pendapatan tersebut, ada beberapa sumber pendapatan sekunder atau tambahan. Sumber pendapatan sekunder, seperti hadiah atau harta rampasan perang (ghanimah), uang tebusan para tawanan perang, pinjaman-pinjaman, khums atas rikaz atau harta karun, amwal fadilah atau harta yang berasal dari harta benda kaum Muslimin yang meninggal tanpa ahli waris atau harta seorang Muslim yang murtad dan pergi meninggalkan negaranya.

Di samping itu, wakaf dan nawaib. Nawaib adalah pajak khusus yang dibebankan kepada kaum Musliman kaya raya untuk membantu menutupi pengeluaran negara selama masa darurat. Bentuk lainnya adalah zakat fitrah dan sedekah, seperti hewan kurban, kafarat, dan hadiah-hadiah yang diberikan pemimpin atau pemerintah negara lain. 

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
1 hari lalu

Newport Klarifikasi dan Minta Maaf Buntut Heboh Challenge Hafalan Alquran Berhadiah Miras

2 hari lalu

Prabowo Targetkan Setoran Dividen BUMN Tembus Rp200 triliun Tahun Ini

4 hari lalu

Anggota DPRD Kecam Tantangan Hafalan Alquran demi Miras di Sounds Project Ancol, Desak Usut Tuntas

2 bulan lalu

Teken Perjanjian Damai dengan AS, Dubes Iran: InsyaAllah Kita Dapatkan Perdamaian Permanen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal