Peritel Diminta Batalkan Rencana Setop Jualan Minyak Goreng, Ini Janji Kemendag

Advenia Elisabeth
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim. (Foto: Advenia Elisabeth/MPI)

Selain itu, dia juga bilang, apabila nanti keputusan Kejaksaan Agung tidak sesuai dengan yang diharapkan Aprindo, Kemendag konsisten akan mencari langkah lain untuk menyelesaikan utang minyak goreng ini. 

"Jadi sambil kita menunggu, nanti kalau (keputusan Kejagung mengatakan) tidak (bisa dibayarkan) ya baru kita ambil, dan cari langkah yang lain," katanya.

Sebagai informasi, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy N Mandey menyebut, peritel akan berbuat nekat tak beli minyak goreng ke produsen jika utang rafaksi senilai Rp344 miliar belum dibayarkan. 

Aprindo telah menunggu penulasan rafaksi atau selisih harga minyak goreng sejak 31 Januari 2022. Namun, sudah lebih dari setahun, Aprindo belum menerima uang ganti tersebut. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Daftar Harga Pangan 15 Desember: Aneka Ikan Naik, Beras hingga Cabai Turun

Nasional
11 hari lalu

Daftar Harga Pangan 6 Desember: Aneka Bawang hingga Minyak Goreng Naik, Cabai Merah Keriting Turun

Nasional
17 hari lalu

Respons BNPB soal Viral Penjarahan Minimarket di Sibolga: Tidak Bersifat Menjarah atau Merusak

Nasional
20 hari lalu

Kementan Salurkan Beras hingga Minyak Goreng ke Wilayah Terdampak Banjir Bandang dan Longsor

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal