Peritel Diminta Batalkan Rencana Setop Jualan Minyak Goreng, Ini Janji Kemendag

Advenia Elisabeth
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim. (Foto: Advenia Elisabeth/MPI)

"Yang penting bahwa itu sepakat akan dibayarkan. Tapi kan legal opinion-nya kita belum bisa lihat apakah nanti setuju dibayar atau tidak. Nah kita juga memitigasi kalau itu tidak dibayar, jadi ada hal hal yang harus kita ambil langkah-langkahnya," sambungnya.

Selain itu, dia juga bilang, apabila nanti keputusan Kejaksaan Agung tidak sesuai dengan yang diharapkan Aprindo, Kemendag konsisten akan mencari langkah lain untuk menyelesaikan utang minyak goreng ini. 

"Jadi sambil kita menunggu, nanti kalau (keputusan Kejagung mengatakan) tidak (bisa dibayarkan) ya baru kita ambil, dan cari langkah yang lain," katanya.

Sebagai informasi, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy N Mandey menyebut, peritel akan berbuat nekat tak beli minyak goreng ke produsen jika utang rafaksi senilai Rp344 miliar belum dibayarkan. 

Aprindo telah menunggu penulasan rafaksi atau selisih harga minyak goreng sejak 31 Januari 2022. Namun, sudah lebih dari setahun, Aprindo belum menerima uang ganti tersebut. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
14 hari lalu

Zulhas Sebut Fungsi Kopdes Merah Putih untuk Salurkan Barang Subsidi: Bukan Supermarket!

22 hari lalu

Prabowo Geram Minyak Goreng Sempat Langka: Padahal Penghasil Sawit Terbesar, Tak Masuk Akal

28 hari lalu

Mendag Bicara Kemungkinan Kenaikan Harga Minyakita, Kapan?

2 bulan lalu

Daftar Harga Pangan 17 Juni 2026, Beras hingga Cabai Rawit Merah Naik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal