Perkosa Tenaga Honorer, Oknum PNS di Kemenkop UKM Turun Jabatan jadi Pengemudi

Iqbal Dwi Purnama
Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (SesmenKopUKM), Arif Rahman Hakim. (Foto: MPI/Iqbal Dwi Purnama)

Lolos dari jeratan hukum pidana, Arif mengatakan pelaku pemerkosaan yang juga PNS di KemenKopUKM akhirnya menikahi korban, sehingga proses penyidikan dihentikan.

“Perkembangannya, pihak keluarga bersepakat untuk dilakukan pernikahan antara Sdr ZP dan Sdri ND (korban) pada tanggal 13 Maret 2020 oleh KUA Cilandak, Jakarta Selatan," ungkap Arif.

Dia menjelaskan, setelah tercapai kesepakatan antara keluarga korban dan terduga pelaku, selanjutnya Pihak Kepolisian menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan Nomor : S.PPP/813.b/III/RES.1.24/2020 tertanggal 18 Maret 2020. 

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
8 hari lalu

Perpres Ojol Atur Perlindungan Mitra, Aplikator Wajib Respons Aduan Driver Maksimal 7 Hari

12 hari lalu

Prabowo Pastikan Uang Negara Tersedia untuk Naikkan Gaji Guru hingga Hakim

15 hari lalu

Kemenag Usul Gaji Guru Madrasah Non-ASN Setara PNS, Anggaran Rp37,95 Triliun

22 hari lalu

Kapolri Naikkan Pangkat 50 Pati Polri, Astamaops Jadi Komjen

28 hari lalu

Revisi UU LLAJ, Kemenhub bakal Perjelas Tanggung Jawab Pengemudi dan Aplikator Ojol

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal