Lolos dari jeratan hukum pidana, Arif mengatakan pelaku pemerkosaan yang juga PNS di KemenKopUKM akhirnya menikahi korban, sehingga proses penyidikan dihentikan.
“Perkembangannya, pihak keluarga bersepakat untuk dilakukan pernikahan antara Sdr ZP dan Sdri ND (korban) pada tanggal 13 Maret 2020 oleh KUA Cilandak, Jakarta Selatan," ungkap Arif.
Dia menjelaskan, setelah tercapai kesepakatan antara keluarga korban dan terduga pelaku, selanjutnya Pihak Kepolisian menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan Nomor : S.PPP/813.b/III/RES.1.24/2020 tertanggal 18 Maret 2020.