JAKARTA, iNews.id - Persatuan Pensiunan Indonesia mendesak Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun (UU pensiun) direvisi. Mereka juga meminta agar gaji pensiunan disesuaikan dengan kondisi ekonomi.
Sekretaris Jendral Persatuan Pensiunan Indonesia, Masni Rani Mochtar mengatakan pembayaran uang pensiun ini hanya diatur dalam Undang-undang Pensiun Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun.
"UU 11 Tahun 1969 itu kan sudah lebih dari 50 puluh tahun ya, belum kita perbaharui dengan kondisi saat ini yang berubah total," kata Masni, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (10/10/2022).
Menurut dia, pembayaran gaji pensiunan seharusnya disesuaikan dengan kondisi ekonomian. Hal itu, disebabkan setiap tahun terjadi peningkatan harga barang, apalagi dengan gejolak ekonomi dan ancaman resesi seperti yang terjadi saat ini..
"Ada orang yang Pensiun 20 tahun lalu, itu mungkin dulu gaji pokoknya sangat rendah kan, sehingga batas maksimum yang didapatkan sangat rendah juga, kita berharap bisa disesuaikan dengan kondisi (ekonomi) yang sekarang ini," ujar Masni.