Persatuan Pensiunan Indonesia Desak UU Pensiun Direvisi, Minta Gaji Disesuaikan dengan Kondisi Ekonomi

Iqbal Dwi Purnama
Ketua Umum Persatuan Pensiunan Indonesia, Ermaya Suryadinata (kiri), dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (10/10/2022). (Foto: MPI/Iqbal Dwi Purnama)

JAKARTA, iNews.id - Persatuan Pensiunan Indonesia mendesak Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun (UU pensiun) direvisi. Mereka juga meminta agar gaji pensiunan disesuaikan dengan kondisi ekonomi. 

Sekretaris Jendral Persatuan Pensiunan Indonesia, Masni Rani Mochtar mengatakan pembayaran uang pensiun ini hanya diatur dalam Undang-undang Pensiun Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun.

"UU 11 Tahun 1969 itu kan sudah lebih dari 50 puluh tahun ya, belum kita perbaharui dengan kondisi saat ini yang berubah total," kata Masni, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (10/10/2022).

Menurut dia, pembayaran gaji pensiunan seharusnya disesuaikan dengan kondisi ekonomian. Hal itu, disebabkan setiap tahun terjadi peningkatan harga barang, apalagi dengan gejolak ekonomi dan ancaman resesi seperti yang terjadi saat ini.. 

"Ada orang yang Pensiun 20 tahun lalu, itu mungkin dulu gaji pokoknya sangat rendah kan, sehingga batas maksimum yang didapatkan sangat rendah juga, kita berharap bisa disesuaikan dengan kondisi (ekonomi) yang sekarang ini," ujar Masni.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
19 hari lalu

THR PNS 2026 Segera Cair, Karyawan Swasta Kapan?

Nasional
4 bulan lalu

KPK Serahkan Uang Rp883 Miliar ke Taspen, Hasil Rampasan Kasus Investasi Fiktif 

Nasional
7 bulan lalu

Sejumlah Pensiunan Kemlu Datangi Komnas HAM, Tagih Progres Aduan

Nasional
8 bulan lalu

Oknum Persit di Purworejo Divonis 2,5 Tahun Penjara Kasus Penipuan Rp26,9 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal