JAKARTA, iNews.id - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tetap menjabat sebagai Komisaris Utama (Komut) PT Pertamina (Persero). Sebelumnya, mantan gubernur DKI Jakarta itu diisukan akan menempati posisi Direktur Utama Pertamina.
Kepastian ini berdasarkan Keputusan Menteri BUMN Nomor SK-211/MBU/07/2023 tanggal 25 Juli 2023, tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina.
Sebagai Komut, Ahok ternyata menerima gaji yang cukup fantastis, bahkan mencapai ratusan juta dalam sebulan.
Lalu, berapa gaji Ahok sebagai Komut Pertamina?
Gaji Ahok sebagai Komut Pertamina sudah diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-13/MBU/09/2021 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara.
Dalam beleid tersebut, diketahui bahwa komponen remunerasi yang diberikan kepada jajaran Direksi dan Komisaris meliputi gaji untuk anggota direksi, honorarium untuk anggota dewan komisaris, tunjangan, fasilitas, tantiem/insentif kinerja/insentif khusus.
Besaran gaji Komut BUMN diketahui sebesar 45 persen dari gaji Direktur Utama BUMN. Adapun nominal gaji Direktur Utama ditetapkan Menteri BUMN setiap tahun selama satu tahun, terhitung sejak Januari tahun berjalan.
"Komisaris Utama atau Ketua Dewan Pengawas BUMN (gaji) sebesar 45 persen dari Direktur Utama BUMN," tulis Pasal 83 Peraturan Menteri BUMN Nomor 3 Tahun 2023, dikutip Minggu (30/7/2023).