Pengawasan transaksi Subsidi Tepat juga diperkuat untuk mengidentifikasi pengisian berulang yang tidak wajar. Penyalahgunaan yang terbukti akan ditindaklanjuti melalui pemblokiran kode QR sesuai ketentuan.
“Pengelola SPBU wajib melayani sesuai prosedur dan tidak bekerja sama dengan pihak yang menyalahgunakan pembelian BBM. Kami mengimbau masyarakat membeli sesuai kebutuhan, tidak untuk diperjualbelikan kembali, serta mengikuti arahan petugas,” tegas Edi.
Informasi layanan dan laporan dugaan penyimpangan penyaluran BBM dapat disampaikan melalui Pertamina Contact Center (PCC) 135 atau akun media sosial @pertaminapatraniaga dan @pertamina135.