JAKARTA, iNews.id - PT Pertamina (Persero) melalui unit usahanya, Pertamina Patra Niaga, memberikan sanksi administratif kepada 12 stasiun pengisian bulk elpiji (SPBE). Hal itu karena ditemukan adanya pengurangan takaran isi tabung elpiji 3 kilogram (kg) bersubsidi.
Direktur Pemasaran Regional Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo Putra mengatakan, sanksi administratif akan diberikan secara bertahap. Namun, bila teguran tidak diindahkan pelaku usaha maka sanksi yang dikenakan jauh lebih berat yakni, pencabutan izin usaha.
"Pemberian sanksi berupa surat teguran dimaksudkan agar para pengusaha SPBE segera menindaklanjuti temuan-temuan hasil pemeriksaan,” ujar Mars Ega yang diterima iNews.id, Minggu (26/5/2024).
“Jika tidak dilakukan perubahan, maka akan diberikan sanksi yang lebih berat dan tidak menutup kemungkinan pencabutan izin usaha jika kesalahan terus dilakukan," tuturnya.
Menurutnya, sanksi terhadap pelanggaran tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, Pasal 166 ayat (1) dan (2). Sanksi yang dapat dikenakan kepada pelaku usaha yaitu sanksi administratif secara bertahap sampai dengan pencabutan perizinan berusaha.