Pertamina Sanksi SPBE yang Kurangi Gas Elpiji 3 Kg

Suparjo Ramalan
ilustrasi gas elpiji 3 kg (ist)

JAKARTA, iNews.id - PT Pertamina (Persero) melalui unit usahanya, Pertamina Patra Niaga, memberikan sanksi administratif kepada 12 stasiun pengisian bulk elpiji (SPBE). Hal itu karena ditemukan adanya pengurangan takaran isi tabung elpiji 3 kilogram (kg) bersubsidi.

Direktur Pemasaran Regional Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo Putra mengatakan, sanksi administratif akan diberikan secara bertahap. Namun, bila teguran tidak diindahkan pelaku usaha maka sanksi yang dikenakan jauh lebih berat yakni, pencabutan izin usaha. 

"Pemberian sanksi berupa surat teguran dimaksudkan agar para pengusaha SPBE segera menindaklanjuti temuan-temuan hasil pemeriksaan,” ujar Mars Ega yang diterima iNews.id, Minggu (26/5/2024).

“Jika tidak dilakukan perubahan, maka akan diberikan sanksi yang lebih berat dan tidak menutup kemungkinan pencabutan izin usaha jika kesalahan terus dilakukan," tuturnya.

Menurutnya, sanksi terhadap pelanggaran tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, Pasal 166 ayat (1) dan (2). Sanksi yang dapat dikenakan kepada pelaku usaha yaitu sanksi administratif secara bertahap sampai dengan pencabutan perizinan berusaha.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Internasional
15 jam lalu

Lepas dari Hukuman Internasional, Presiden Suriah Sharaa Terkejut Amerika dan Rusia Bisa Kompak

Nasional
21 jam lalu

Daftar Harga BBM Pertamina 8 November 2025 di SPBU Seluruh Indonesia

Nasional
2 hari lalu

Daftar Harga BBM Pertamina 7 November 2025, Lengkap di Seluruh Indonesia

Nasional
3 hari lalu

Daftar Harga BBM Pertamina 6 November 2025, Lengkap Pertalite hingga Pertamax

Nasional
4 hari lalu

Daftar Harga BBM Pertamina 5 November 2025 di SPBU Seluruh Indonesia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal