WASHINGTON, iNews.id - Pertukaran mata uang kripto, Bittrex mengajukan perlindungan kebangkrutan Bab 11 tiga minggu setelah digugat Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat (Securities and Exchange Commission/SEC). Tuntutan tersebut setelah SEC menuding Bittrex mengoperasikan bursa sekuritas yang tidak terdaftar.
Mengutip Reuters, pertukaran kripto yang berbasis di Seattle, Washington, Amerika Serikat (AS) ini telah menghentikan operasinya di Negeri Paman Sam sejak 30 April lalu. Perusahaan menegaskan, pengajuan kebangkrutan tidak akan memengaruhi Bittrex Global, yang melayani pelanggan di luar AS.
Aset dan liabilitas Bittrex masing-masing mencapai 500 juta dolar AS dan 1 miliar dolar AS. Bittrex menyampaikan, pihaknya masih memegang aset kripto pelanggan AS yang tidak menarik dana sebelum 30 April.
Perusahaan memastikan aset-aset tersebut aman dan terlindungi. Dalam pengajuan tersebut, Bittrex meminta pengadilan kebangkrutan untuk membuka kembali akun pelanggan secara terbatas, sehingga kripto dapat didistribusikan kembali ke pelanggan.
Sebelumnya, SEC menggugat Bittrex pada 17 April 2023. Dalam gugatan tersebut, SEC menuding mantan CEO Bittrex, William Shihara mendorong penerbit aset kripto membuat token mereka tersedia di platform perusahaan untuk menghapus pernyataan publik. Hal tersebut dinilai dapat mengarahkan regulator untuk menyelidiki penawaran token tersebut sebagai sekuritas.