Tak Penuhi Syarat Beroperasi Selama Pandemi, Menperin Cabut 425 IOMKI

Tim MNC Portal
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita. (Foto: Kemenperin)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencabut 425 Izin Operasional Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) karena tak memenuhi syarat untuk beroperasi di tengah masa pandemi Covid-19. 

Menurut Mentri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita, seluruh perusahaan industri dan kawasan industri wajib memiliki surat IOMKI, jika ingin tetap melanjutkan kegiatan industri ditengan pandemi.

"Guna menjamin kegiatan operasional industri dan kawasan industri khususnya di masa ppkm darurat ini, kami mewajibkan semua perusahan industri dan kawasan industri untuk memiliki izin IOMKI" ujar Agus, pada Webinar (6/7/2021)

Dengan mengantongi surat IOMKI, lanjutnya, urusan industri serta kawasan Industri dapat terus beroperasi, namun tetap wajib memenuhi protokol kesehatan yang sebelumnya sudah sosialisasikan.

Hal itu, juga dimaksudkan agar lebih mudah mengontrol mobilitas masyarakat yang harus tetap bekerja, termasuk selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. 

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Purbaya Alokasikan 80 Persen Beasiswa LPDP untuk Bidang STEM Mulai Tahun Ini

57 tahun lalu

Pramono Beri Diskon Pajak 50% untuk Dongkrak Produksi Film di Jakarta

57 tahun lalu

Dominasi Pizza Hut Memudar hingga Dilego Pemilik Rp47,8 Triliun

57 tahun lalu

Kemendikdasmen Mulai Program SMK 4 Tahun dan Go Global, Siapkan Lulusan Terserap Industri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal