Perusahaan Wajib Hentikan Operasi 14 Hari jika Ditemukan Karyawan PDP

Suparjo Ramalan
Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional Kemenperin, Doddy Rahadi. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menilai aktivitas ekonomi perlu tetap berputar di tengah pandemi virus corona (Covid-19). Namun, operasional perusahaan harus tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional Kemenperin, Doddy Rahadi mengatakan, ketentuan ini berlaku bagi perusahaan, terutama yang beroperasi selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Jadi, diupayakan harus seimbang, dengan satu sisi mengendalikan penyebaran virus, dan tetap memberikan kesempatan bagi ekonomi untuk terus bergerak agar tidak stagnan,” katanya melalui keterangan tertulis, Kamis (30/4/2020).

Doddy mengatakan, protokol kesehatan Covid-19 di tempat kerja yaitu pemberian vitamin, nutrisi tambahan, disinfeksi berkala, dan deteksi suhu standar karyawan. Selain itu, perusahaan juga harus memiliki kerja sama dengan fasilitas kesehatan terdekat jika diperlukan tindakan.

Selain itu, kata Doddy, protokol Covid-19 juga mengatur soal langkah penghentian penyebaran virus apabila ada karyawan yang positif terkena virus corona.

"Bila ditemukan karyawan yang menjadi Pasien Dalam Pemantauan (PDP), aktivitas kerja harus dihentikan selama 14 hari untuk menghindari tempat tersebut menjadi klaster baru," ujarnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 tahun 200 tentang Pedoman PSBB, ada beberapa sektor industri yang masih diizinkan beroperasi di antaranya industri alat kesehatan, industri farmasi dan obat, serta industri makanan dan minuman.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Mobil
15 hari lalu

Kemenperin Usulkan Jenis Mobil Layak Dapat Insentif

Mobil
19 hari lalu

Tarik Ulur Kemenperin dan Kemenko Perekonomian soal Insentif Otomotif, Industri Terombang-ambing

Mobil
1 bulan lalu

Pemerintah Siapkan Insentif Otomotif, Skema Mirip saat Covid-19

Nasional
1 bulan lalu

BPJPH dan Kemenperin Teken Kerja Sama Perkuat Ekosistem Industri Halal 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal