"Setelah di demo yang keempat kalinya pada Juni 2022, itu sudah mulai dicicil pembayaran per bulan kepada 25 orang. Sebelum di demo itu 11 orang hanya dibayarkan per tiga bulan sekali," ujar Akhmad.
Menurut dia, Perum Damri sebetulnya bisa membayarkan secara keseluruhanya, namun karena adanya kesalahan dalam pengeloloaan managemennya yang merekrut karyawan yang banyak tanpa adanya tes masuk dan digaji satu setengah lipat dari karyawan lama.
"Hal itu yang menyebabkan mereka tidak bisa untuk membayar JHT untuk para pensiunan," tutur Akhmad.