Peserta Jamsostek Bisa Dapat Fasilitas KPR, Cek Syaratnya

Arif Budianto
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, saat penandatangan akad KPR massal peserta Jamsostek. (Foto: Istimewa)

BANDUNG, iNews.id - PPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek terus meningkatkan benefit bagi peserta. Salah satunya peserta Jamsostek bisa memperoleh fasilitas Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) melalui skema pemberian Manfaat Layanan Tambahan (MLT). Program ini bisa diakses oleh peserta Jamsostek yang telah memenuhi syarat. 

Seperti diketahui dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 17 Tahun 2021 (Permenaker No.17/2021) terdapat beberapa peningkatan manfaat. Antara lain pengalihan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dari skema umum/komersial menjadi skema MLT. 

Selain itu nominal Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) juga meningkat menjadi maksimal Rp150 juta, KPR sebesar maksimal Rp500 juta, serta Pembiayaan Renovasi Perumahan (PRP) naik menjadi maksimal Rp200 juta.

Direktur Pengembangan Investasi BP Jamsostek, Edwin Ridwan, mengapresiasi langkah pemerintah yang telah melakukan penyempurnaan aturan. 

"Diharapkan Permenaker No.17/2021 tersebut mampu meningkatkan penyerapan dan penyaluran dari program MLT menjadi lebih signifikan, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara langsung oleh para pekerja yang menjadi peserta Jamsostek," kata Edwin, dalam keterangan, Jumat (3/12/2021). 

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
1 bulan lalu

Kemnaker: 156.159 Orang Daftar Program Magang Nasional Batch I

Bisnis
3 bulan lalu

BCA Expo 2025 Tawarkan Bunga Spesial Mulai dari 1,65 Persen untuk KPR dan Kredit Kendaraan

Nasional
3 bulan lalu

Korupsi KPR di Bank Sumut, Bos Cabang Melati Medan dan Debitur Jadi Tersangka

Bisnis
4 bulan lalu

Dukung Program 3 Juta Rumah, BRI Tambah Kuota KPR FLPP 25.000 Unit 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal