Peserta Jamsostek Bisa Dapat Fasilitas KPR, Cek Syaratnya

Arif Budianto
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, saat penandatangan akad KPR massal peserta Jamsostek. (Foto: Istimewa)

“Selain memberikan 5 manfaat utama perlindungan sosial bagi pekerja, program MLT ini merupakan benefit tambahan dari BP Jamsostek untuk seluruh peserta. Lewat program ini, kami menghimbau kepada seluruh pekerja baik formal maupun informal khususnya di daerah Jawa Barat agar mendaftarkan diri menjadi peserta BP Jamsostek," ujar Willy sapaan akrab Suwilwan.

Seperti diberitakan sebelumnya, BPJS Ketenagakerjaan bersama Kementerian Ketenagakerjaan RI dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) menyelenggarakan akad kredit massal bagi 150 pekerja yang mendapatkan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) Program Jaminan Hari Tua (JHT) dari BP Jamsostek.  

Penandatanganan akad massal tersebut merupakan respon cepat BP Jamsostek dan BTN atas terbitnya Permenaker Nomor 17 Tahun 2021. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengatakan, dengan terbitnya Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 ini merupakan kabar baik bagi peserta program JHT dan pemberi kerja. 

Program tersebut diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi pekerja atau buruh untuk memiliki rumah serta membantu pemerintah menyediakan rumah bagi masyarakat. 

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pemerintah Resmi Setujui Tenor KPR Subsidi hingga 40 Tahun

57 tahun lalu

Pendaftaran Program Magang Nasional Dibuka Lagi, Cek Cara Daftar dan Syaratnya

57 tahun lalu

Sah! Pemerintah Perpanjang Tenor KPR Rumah Subsidi sampai 40 Tahun

57 tahun lalu

Liga Bintang Juara GTV Hadir di Depok, 86 SD Bersaing Menuju Babak Utama

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal