Peserta Jamsostek Bisa Dapat Fasilitas KPR, Cek Syaratnya

Arif Budianto
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, saat penandatangan akad KPR massal peserta Jamsostek. (Foto: Istimewa)

“Selain memberikan 5 manfaat utama perlindungan sosial bagi pekerja, program MLT ini merupakan benefit tambahan dari BP Jamsostek untuk seluruh peserta. Lewat program ini, kami menghimbau kepada seluruh pekerja baik formal maupun informal khususnya di daerah Jawa Barat agar mendaftarkan diri menjadi peserta BP Jamsostek," ujar Willy sapaan akrab Suwilwan.

Seperti diberitakan sebelumnya, BPJS Ketenagakerjaan bersama Kementerian Ketenagakerjaan RI dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) menyelenggarakan akad kredit massal bagi 150 pekerja yang mendapatkan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) Program Jaminan Hari Tua (JHT) dari BP Jamsostek.  

Penandatanganan akad massal tersebut merupakan respon cepat BP Jamsostek dan BTN atas terbitnya Permenaker Nomor 17 Tahun 2021. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengatakan, dengan terbitnya Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 ini merupakan kabar baik bagi peserta program JHT dan pemberi kerja. 

Program tersebut diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi pekerja atau buruh untuk memiliki rumah serta membantu pemerintah menyediakan rumah bagi masyarakat. 

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
8 hari lalu

Mensesneg hingga Seskab Buka Merdeka Run 2026 di Istana, Diiringi Pengibaran Bendera Merah Putih

26 hari lalu

 54 Juta Warga Belum Terlindungi BPJS Kesehatan, Ini Penyebabnya

1 bulan lalu

BPJS Kesehatan Luncurkan Program Nadi JKN, Bayar Iuran Kini Bisa Dicicil

1 bulan lalu

Prabowo Belajar dari India yang Bangun 40 Juta Rumah dalam 12 Tahun, Begini Caranya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal