Peserta Jamsostek Bisa Dapat Fasilitas KPR, Cek Syaratnya

Arif Budianto
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, saat penandatangan akad KPR massal peserta Jamsostek. (Foto: Istimewa)

BANDUNG, iNews.id - PPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek terus meningkatkan benefit bagi peserta. Salah satunya peserta Jamsostek bisa memperoleh fasilitas Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) melalui skema pemberian Manfaat Layanan Tambahan (MLT). Program ini bisa diakses oleh peserta Jamsostek yang telah memenuhi syarat. 

Seperti diketahui dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 17 Tahun 2021 (Permenaker No.17/2021) terdapat beberapa peningkatan manfaat. Antara lain pengalihan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dari skema umum/komersial menjadi skema MLT. 

Selain itu nominal Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) juga meningkat menjadi maksimal Rp150 juta, KPR sebesar maksimal Rp500 juta, serta Pembiayaan Renovasi Perumahan (PRP) naik menjadi maksimal Rp200 juta.

Direktur Pengembangan Investasi BP Jamsostek, Edwin Ridwan, mengapresiasi langkah pemerintah yang telah melakukan penyempurnaan aturan. 

"Diharapkan Permenaker No.17/2021 tersebut mampu meningkatkan penyerapan dan penyaluran dari program MLT menjadi lebih signifikan, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara langsung oleh para pekerja yang menjadi peserta Jamsostek," kata Edwin, dalam keterangan, Jumat (3/12/2021). 

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
6 jam lalu

Kemnaker Tutup Magang Nasional Batch I, Peserta Diminta Lanjut Uji Kompetensi di LSP

Nasional
2 hari lalu

Seskab Teddy Bertemu Dirut KAI-BTN, Bahas Pembangunan Rusun di Manggarai

Nasional
4 hari lalu

Joki UTBK Siap-Siap! UNJ Gunakan AI untuk Deteksi Wajah Peserta

Nasional
11 hari lalu

Donor Darah MNC Peduli Disambut Antusias Peserta, Sekaligus Ajang Tes Kesehatan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal