JAKARTA, iNews.id - PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) angkat bicara terkait operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap karyawan perseroan atas dugaan tindak pidana suap.
Corporate Secretary SMRA Jemmy Kusnadi membenarkan peristiwa yang menyangkut karyawan perusahaan real estate itu. Adapun praktik dugaan suap berkaitan dengan perizinan mendirikan bangunan.
"Karyawan perseroan, yaitu saudara Oon Nusihono atas dugaan melakukan tindak pidana suap terhadap mantan Wali Kota Yogyakarta terkait dengan IMB Apartemen Royal Kedhaton di Yogyakarta, yang pada saat ini masih dalam proses pemeriksaan di KPK," kata Jemmy dalam keterangannya, Jumat (10/6/2022).
Dia menuturkan, OTT terjadi pada 2 Juni 2022. Dalam penggeledahan KPK di kantor perseroan di Jakarta Timur pada 6 Juni 2022 lalu, telah terjadi penyitaan uang sebesar Rp41 juta. Sampai saat ini proses tersebut masih dalam tahap pendalaman oleh KPK terkait kepemilikan dan peruntukannya.
"Perseroan berkomitmen menghormati proses hukum yang tengah berlangsung di KPK, dan siap bekerja sama dengan seluruh pihak terkait agar proses hukum dapat segera terselesaikan dengan baik," tutur Jemmy.