JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk di daerah Jakarta Timur. Penggeledahan yang berlangsung Senin (7/6/2022) kemarin itu berkaitan dengan kasus dugaan suap pengurusan izin pembangunan Apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta.
"Tim penyidik telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan di wilayah Jakarta Timur yaitu kantor PT SA Tbk (Summarecon Agung)," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa (7/6/2022).
KPK berhasil mengamankan sejumlah uang yang saat ini masih dalam proses penghitungan dari Kantor PT Summarecon Agung. Tak hanya uang, KPK juga mengamankan dokumen diduga berkaitan dengan perkara yang menjerat mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti.
"Di lokasi ini, ditemukan dan diamankan berbagai bukti di antaranya dokumen hingga sejumlah uang yang saat ini masih dilakukan penghitungan yang diduga kuat berkaitan dengan perkara," ujar Ali.
"Bukti-bukti tersebut, akan dianalisis kembali dan disita untuk melengkapi berkas perkara dari para tersangka," tambahnya.
Pada 2019, PT Summarecon Agung lewat anak perusahaan PT Java Orient Property mengajukan permohonan IMB untuk pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang berada di kawasan Malioboro dan termasuk dalam wilayah cagar budaya ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta. Proses permohonan izin tersebut kemudian berlanjut di tahun 2021.
Untuk memuluskan pengajuan permohonan, Vice President Real Estate PT Summarecon Agung, Oon Nusihono dan Direktur Utama PT Java Orient Property, Dandan Jaya, diduga melakukan pendekatan dan komunikasi intens dengan Haryadi yang saat itu Wali Kota Yogyakarta periode 2017-2022.
Setelah pendekatan dan komunikasi yang intens tersebut, diduga ada beberapa kesepakatan. Antara lain Haryadi berkomitmen akan 'mengawal' permohonan izin IMB yang itu.
"HS berkomitmen akan selalu mengawal permohonan izin IMB dimaksud dengan memerintahkan Kadis PUPR untuk segera menerbitkan izin IMB dan dilengkapi dengan pemberian sejumlah uang selama proses pengurusan izin berlangsung," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Jumat (3/6/2022).
Dari hasil penelitian dan kajian yang dilakukan Dinas PUPR, ditemukan adanya beberapa syarat yang tidak terpenuhi di antaranya terdapat ketidaksesuaian dasar aturan bangunan khususnya terkait tinggi bangunan dan posisi derajat kemiringan bangunan dari ruas jalan.