JAKARTA, iNews.id - PT Penilai Harga Efek Indonesia (PHEI) meluncurkan Harga Pasar Wajar (HPW) Sekuritas Bank Indonesia yang terdiri atas Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI), Sekuritas Valas Bank Indonesia (SVBI) dan Sukuk Valas Bank Indonesia (SUVBI).
Penerbitan HPW instrumen Sekuritas Bank Indonesia perdana dilakukan setelah PHEI ditetapkan oleh Bank Indonesia sebagai pihak yang melakukan penilaian dan penerbitan HPW instrumen Sekuritas Bank Indonesia.
Selain itu, PHEI juga telah mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai syarat bagi PHEI untuk dapat melakukan penilaian dan penerbitan HPW instrumen Sekuritas Bank Indonesia.
“Kami berkomitmen memastikan bahwa harga pasar wajar yang kami sediakan akurat,” ucap Direktur Utama PHEI, M Kadhafi Mukrom di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (14/10/2024).