Pinjol Ilegal Bakal Marak Digunakan saat Libur Nataru, OJK Wanti-wanti Risikonya

Cahya Puteri Abdi Rabbi
ilustrasi pinjol bakal marak digunakan saat libur Nataru 2024. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Ia menyebut, di hari libur biasanya masyarakat memiliki banyak waktu senggang, hal itu membuat masyarakat bisa menerima informasi lebih banyak. Selain itu, banyak kantor bank juga tutup di periode libur, yang menyebabkan masyarakat lebih sulit untuk memverifikasi informasi.

"Jadi modus penipuan pasti lebih masif saat liburan, dengan ini OJK memperingatkan kepada masyarakat agar hati-hati," ujar dia.

Perihal kinerja, OJK mencatat outstanding pembiayaan peer-to-peer lending (P2P) atau pinjaman online alias pinjol mencapai Rp58,05 triliun per Oktober 2023. Angka ini tumbuh 17,66 persen secara tahunan.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Keuangan
1 hari lalu

IHSG Sentuh Rekor Tertinggi 24 Kali Sepanjang 2025, Kapitalisasi Pasar Tembus Rp16.000 Triliun

Bisnis
13 hari lalu

BRI Rombak Jajaran Direksi, Viviana Dyah Jadi Wadirut

Nasional
14 hari lalu

OJK bakal Tertibkan Penagihan Utang Buntut Pengeroyokan 2 Matel hingga Tewas di Kalibata 

Nasional
15 hari lalu

Pemerintah Siapkan Relaksasi KUR bagi Debitur Terdampak Bencana Sumatra, Ini Ketentuannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal