Debt Collector Pinjol Boleh Tagih Utang ke Rumah Nasabah, Ini Ketentuannya

Suparjo Ramalan
ilustrasi debt collector pinjol diperbolehkan datangi rumah nasabah (freepik)

JAKARTA, iNews.id - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mencatat penagihan utangpinjol boleh dilakukan langsung di rumah nasabah, jika terjadi gagal bayar. Penagihan pun dilakukan oleh debt collector

AFPI merupakan asosiasi yang mewadahi penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang ditunjuk oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai asosiasi resmi penyelenggara LPBBTI di Indonesia.

AFPI memandang ada banyak ancaman bagi nasabah, bila terjadi keterlambatan dari waktu pembayaran. Salah satunya didatangi debt collector langsung ke rumah nasabah. 

Karena itu, masyarakat diimbau sebelum meminjam harus memperhitungkan jumlah pinjaman dan kemampuan membayar, teliti dan memahami ketentuan dari platform fintech pendanaan atau pinjol terkait bunga, denda, masa tagihan, dan lainnya.

Lantaran, masih banyak pinjol ilegal yang abai degan tata cara penagihan yang baik dan minim etika.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
4 hari lalu

Utang Pemerintah Tembus Rp10.293 Triliun, Purbaya: Masih di Bawah 60%

10 hari lalu

APBN Tanggung Utang Kopdes Merah Putih Rp240 Triliun, Purbaya: Cicilan Tak Akan Molor

10 hari lalu

APBN Bayar Cicilan Utang Kopdes Merah Putih Rp40 Triliun per Tahun, Ini Skemanya

10 hari lalu

Kemenkeu Ambil Alih Utang Kereta Cepat Whoosh, Purbaya Pastikan Tak Bebani APBN

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal